Ad (728x90)

Rabu, 29 Mei 2013

Filled Under: ,

Penanggulangan cybercrime

internet Penanggulangan Cybercrime

Penanggulangan cybercrime 

Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini dari pengalaman negara lain:
  • Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan  tentang pornografi anak.   Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer.  Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
  • Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004.  Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF).  Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut.  Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris.  Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
  • Norwegia  mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos.  Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ.  Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
  • Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia.  Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
  • Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005.  ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok.  ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark.   Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Selain cara penanggulan di atas, ada hal lain yang juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pornografi, dan menigkatkan cyberlaw atau undang-undang/peraturan yang berkaitan dengan kejahatan, khususnya : cybercrime.


Aa

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar

 

We are featured contributor on entrepreneurship for many trusted business sites:

  • Copyright © ..::cyber crime::..™ is a registered trademark.
    Designed by Templateism. Hosted on Blogger Templates.