Maraknya
kasus video porno Ariel “Peterpan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet. Sejak Juni 2010 Kasus ini benar - benar meledak
hingga menjadi trending topic di twitter .Nama Ariel Peterpan diplesetkan oleh
sebagian netter menjadi Ariel Peterporn (Porn = Porno). Dikarenakan kasus ini
benar-benar membahayakan keselamatan negara (generasi muda) maka hakim dengan
berani mengambil terobosan keputusan. Hukum dibuat untuk menciptakan
keteraturan berdasarkan hukum pidana (tertulis) dan hukum tidak tertulis
(norma-sosial).
Terdakwa Ariel Peterpan dengan sengaja menyebarkan video
porno yang dibuatnya sendiri dengan menunjukkan kepada rekan-rekannya. Terdakwa
Ariel Peterpan memberi peluang pada Reza (Redjoy) editor musiknya untuk
menyalin isi hardisk file video porno. Selanjutnya Redjoy memberikan video
porno Ariel Peterpan pada Anggit. Sehingga dapat disimpulkan ada kesengajaan
penyebaran video porno yang dibuatnya sendiri.
Terdakwa Ariel Peterpan tidak mengakui bahwa video porno
itu diperankan oleh dirinya. Terdakwa Ariel Peterpan mengakui kalau hardisk
yang disalin oleh Redjoy adalah miliknya. Ada kesengajaan dari Terdakwa Ariel
Peterpan mendistribusikan video porno yang direkamnya sendiri dengan
menunjukkan pada Redjoy.
Hukuman untuk Terdakwa Ariel Peterpan adalah 3.5 tahun
penjara plus denda 250 juta rupiah. Pengadilan banding hingga Mahkamah Agung
tetap pada pendiriannya 3.5 tahun plus denda 250 juta.
Cyber
pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi
melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak
diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal
istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk
perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Cyber pornografi barang kali dapat diartikan sebagai
penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi
melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak
dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan
untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
“Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan
di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar
kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut,
memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau
memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa
diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
- Pengaturan pornografi melalui
internet dalam UU ITE
Dalam
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada
istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan
muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat
(1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pelanggaran terhadap
pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
- Pasal 35 UU ITE
- Pasal 35 UU ITE
Dalam UU ITE diatur pula larangan mengubah atau
memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli ,yaitu :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah
data yang otentik”
Misal : kita sering mendengar dan melihat berita tentang
tindakan kriminal foto-foto bugil yang direkayasa menjadi foto-foto artis,
pejabat dll seolah-olah foto asli.
Pelanggaran terhadap
pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda
paling banyak Rp.12 milyar.
- Pasal 34 ayat 1 UU ITE
- Pasal 34 ayat 1 UU ITE
Mengatur tentang keterlibatan seseorang menyediakan
fasilitas berupa hardware untuk menggandakan atau memperbanyak file - file
pornografi dalam CD atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak komputer
yang digunakan untuk memfasilitaskan perbuatan penyebarluaskan pornografi”
- Pasal 53 UU ITE
- Pasal 53 UU ITE
seluruh
peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap
berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
- Pengaturan pornografi melalui
internet dalam UU Pornografi
Undang-undang yang secara tegas mengatur mengenai pornografi
adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pengertian
pornografi menurut pasal 1 ayat (1) UU Pornografi adalah:
“gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Pelarangan
penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam
pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu;
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a. Persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. Kekerasan
seksual
c. Masturbasi
atau onani
d. Ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. Alat
kelamin
f. Pornografi
anak
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara
paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling
sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (pasal 29 UU Pornografi). Pasal
44 UU Pornografi menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak
pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
0 komentar:
Posting Komentar